Sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyeleggaraan Layanan Informasi Publik di BKKBN, pada Perwakilan BKKBN Sumatra Barat telah dibentuk PPID Pelaksana dengan Surat Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatra Barat No: 2254/HK.03.01/J3/2025 Tanggal Tentang Revisi Ke-1 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Pelaksana PPID BKKBN Sumatra Barat terdiri dari:
Ketua PPID
Sekretaris
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Bidang Pengelolaan Informasi Publik
Pelaksana PPID Perwakilan Provinsi mempunyai tugas:
Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Perwakilan Provinsi
membuat SOP internal terkait pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian dan penyelesaian sengketa informasi
mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi yang berada di bawah kewenangannya
mewakili PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang tersedia setiap saat, dan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
membuat dan menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Utama setiap tahunnya
menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi di masing-masing unit Pelaksana Perwakilan Provinsi
membantu PPID Utama dalam menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi
menyediakan dukungan data dan informasi untuk menanggapi permohonan informasi publik yang diterima melalui Sekretariat PPID
membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan diserahkan kepada PPID Utama.
Visi PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Kelurga Berencana.
Misi PPID:
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Mewujudkan keterbukaan informasi BKKBN dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi